Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 3533
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ إِنَّمَا يُنَادِي أَوْ قَالَ يُؤَذِّنُ لِيَرْجِعَ قَائِمُكُمْ وَيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ لَيْسَ أَنْ يَقُولَ هَكَذَا وَلَكِنْ حَتَّى يَقُولَ هَكَذَا وَضَمَّ ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ أَبُو عَمْرٍو أَصَابِعَهُ وَصَوَّبَهَا وَفَتَحَ مَا بَيْنَ أُصْبُعَيْهِ السَّبَّابَتَيْنِ يَعْنِي الْفَجْرَ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian mencegah adzan Bilal pada waktu sahurnya, karena ia hanya memanggil." Atau beliau bersabda: "Mengabarkan kepada orang yang shalat malam untuk pulang dan mengingatkan orang tidur di antara kalian." Ia tidak mengatakan seperti ini tetapi hingga seperti ini, Ibnu Abu Adi yakni Abu Amru menggenggam jari-jarinya dan membenarkannya, dan ia membuka antara jari-jarinya dengan kedua ibu jari yakni (adzan) Fajar.